Sambut Ramadhan, warga di Taliabu lewat Swadaya Bangun Musholla
16 April 2019
Jelang Hari Pendidikan, Kadis Tinjau sekolah-sekolah di Taliabu
16 April 2019
0

Gubernur Bali I Wayan Koster Siapkan Rapergub Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali

Reading Time: 2 minutes

Mediaputrabhayangkara.com – Denpasar – Bali, Belum genap dua minggu setelah Raperda Desa Adat disetujui bersama Gubernur dengan DPRD Bali, Senin (15/4) bertempat di kantor Gubernur Bali, Renon.

Selain itu Gubernur I Wayan Koster segera mengeluarkan terobosan baru berupa kebijakan Rapergub tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali.

Sehingga Kebijakan ini merupakan implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru, dalam bentuk payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung.

Bali memiliki pengalaman pahit bahwa begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu. Seperti, kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang didaku milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Gubernur Bali I Wayan Koster, Mengatakan, “saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan/atau kepentingan lainnya. Saya merasa prihatin atas kejadian itu, yang menunjukkan kurangnya peran Pemerintah Daerah untuk nindihin hasil karya budaya Bali.

Setelah saya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarno Putri memberikan arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan pelindungan hukum secara konkrit guna menghentikan pembajakan tersebut,” ujar Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.

Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini, diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.

Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal. Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.

Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster, memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga.

Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, “kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. “ungkap Gubernur Bali.I Wayan Koster.

Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.

Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali.

Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industry, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.”jelas. Koster.(TIM)