Anjing Trah Asli Kintamani Bali, Indonesia Pertama di Peroleh Pengakuan Dunia
13 April 2019
Kapolres Kolaka, Bersama Ketua KPU Melepas Keberangkatan Logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kolaka
14 April 2019
0

Seragamkan Data Dukcapil, Pemda Konsel Gelar Workshop PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Reading Time: 3 minutes

Kbpppolrinews.com,- Konsel (SULTRA),- Untuk mengetahui tata cara mendapatkan hak akses dan pemamfaatan data kependudukan (PDK), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Workshop Perjanjian Kerja Sama (PKS) PDK bertempat di Dragon Inn-Kendari, Sabtu (13/4/2019).

Kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir. Drs. H. Sjarif Sajang di dampingi Kadis Dukcapil, Nurlita Jaya, S.Sos., M.Kes, Sekdis, Roslina Iljas, SP., M.Si, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PD&IP), Muh Isra Djalil, S.Sos., M.Si.

Adapun peserta workhsop yang juga bertujuan untuk menyeragamkan data masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, diikuti oleh para pimpinan OPD, Camat, Kepala Bidang dan Operator KTP-El Kecamatan se-Konsel.

Dalam sambutannya, Sekda Konsel, Sjarif Sajang mengatakan bahwa kebijakan nasional dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sampai saat ini sudah dirasakan mamfaatnya dalam berbagai hal, seperti seperti peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.

Untuk mendukung kebijakan nasional tersebut, kata Sjarif, maka saya tidak mau lagi ada OPD yang datanya berbeda-beda, contoh saja data kemiskinan yang ada di Dinas Sosial, Bappeda dan disdukcapil semuanya berbeda, sehingga kebijakan dan keputusan yang diambilpun ikut berbeda

Olehnya itu melalui workshop hari ini kita seragamkan data tersebut, ungkap Sjarif, yang memiliki tiga peran penting yakni, melakukan penguatan pemahaman
pemanfaatan data oleh Disdukcapil kepada para OPD, memperbanyak pembahasan PKS kepada pengguna, serta memperkuat sarana infrastruktur perangkat keras dalam PDK.

“Tentu kita berharap ketiga hal tersebut bisa berjalan secara Sinergi, sehingga PDK di konsel bisa berjalan optimal dan datanya dapat tersentralisasi, serta dapat dimanfaatkan sebagai acuan masing-masing OPD dalam melaksanakan program dan kebijakan masing-masing” tandasnya.

Sedangkan Kadis Dukcapil, Nurlita Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini selain untuk menjelaskan persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemamfaatan NIK, DK dan KTP-El bagi yang telah PKS setiap OPD, kegiatan ini juga bagian dari pemutakhiran data kependudukan agar lebih tertib dan teratur, juga untuk memperbaiki layanan, sistem serta meningkatkan SDM khususnya para operator dukcapil di kecamatan, termasuk urusan menghadapi penyelesaian perselisihan hukum/pemalsuan data dokumen.

Terkait hal itu, tutup Nurlita, saya minta kepada para operator di kecamatan sebelum menginput data, agar memastikan dan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan memasukkan data dokumen kependudukan dan capil yang tidak benar/valid karena akan berdampak hukum kedepan.

Sementara itu, Kabid PDI&P Disdukcapil, Muh Isra Djalil, menambahkan bahwa setelah terjalin PKS antar Disdukcapil dan OPD bersangkutan sesuai Permendagri No 61 Tahun 2015, salah satu persyaratan memperoleh data konektifitas dari Disdukcapil, masing2 OPD harus memiliki warehouse, yang nantinya di berikan IP Adress sehingga bisa mengakses data penduduk secara terbatas, sekaligus kerjasama pemberian informasi balik terkait data pada OPD tersebut.

OPD wajib memberikan data balikan, tambah Djalil, misalnya pada Badan Penanggulangan Bencana, ada warga terkena dampak bencana dan belum memiliki KTP, maka wajib segera melaporkan ke Disdukcapil, agar ditertibkan KTP-el sehingga berhak diberikan bantuan oleh pemerintah.

Dimana, pihak Kemendagri akan memberikan aplikasi dengan data yang sudah matang via website yang terkoneksi langsung ke OPD bersangkutan, jelas Djalil, yang pemamfaatannya sesuai aturan dan isi PKS sebelumnya, dengan jaminan menjaga/merahasiakan serta tidak menyebarluaskan kepihak yang tidak berkepentingan.

“Selain itu, kedepan kita akan lakukan pemetaan daerah rawan bencana, dengan menyinkronkan jumlah penduduk, sehingga dapat diketahui jumlah korban secara pasti agar ketika diberikan bantuan bisa tepat sasaran, termasuk kemudahan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan dan capil warga setempat,” pungkasnya.(Hasan.B)

kbpppolrinews
kbpppolrinews
editing