Realisasi PAD Pajak Kendaraan Kabupaten Mamuju Tercapai
30 Mei 2019
BAWASLU DAN SATPOL PP NABIRE TERTIBKAN BALIHO CALEG “MELANGGAR ZONA LOKASI”
31 Mei 2019
0

Bupati Konawe Selatan Dinilai Tebang Pilih Terkait Pemecatan ASN di Konsel

Reading Time: 2 minutes

Mediaputrabhayangkara.com, – KONSEL (SULTRA), – Bupati Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tebang Pilih dalam pemecatan ASN dilingkup wilayahnya. Dimana Salah Satu ASN yang dipecat tidak menerima bahwasanya cuma dirinya dipecat semena – menah. Senin, (20/06/2019)

Keberatan itu mereka layangkan berkaitan dengan kebijakan Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang menjatuhkan hukuman berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN tersebut.
Di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru – baru ini memecat ASN yang terpidana atau tersangkut hukuman putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tipikor) berjumlah 6 Orang sedangkan yang terpidana kasus tipikor sebanyak 21 orang yang sudah ingkrah.

Salah Satu mantan ASN yang dipecat secara tidak hormat melakukan protes dan melayangkan surat keberatan melalui Kuasa Hukum, ADV Samsuddin S.H. CIL bersama timnya.

“NQ berpangkat  Pembina Gol.IV/a menjelaskan dalam dilik aduannya saya tidak menerima pemecatan saya ini karena saya merasa tebang pilih,” ujarnya

Samsudin SH. CIL selaku pendamping dan penasehat hukum mengatakan kami menilai juga ini tidak sesuai aturan berlaku, karena ada 21 orang yang tersangkut tindak pidana, kenapa cuma 6 orang saja yang diperlakukan semenah menah.”jelasnya

Lanjutnya semua orang sama dimata hukum, tidak ada perbedaan antara yang satu dengan lainnya harus perlakukan sama dan adil apa alasan beliau hingga yang sisanya tidak diperlakukan sama seperti Claien Saya. kesalnya Ketua HAMI-KONSEL

Samsuddin SH atau sering disapa Bang Sam, menilai apa yang dilakukan Bupati Konawe Selatan Surunudin Dangga sudah salah karena tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang yang bunyinya Bahwa pada pasal 87 ayat 2 “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

“Selain itu klien kami juga pada saat melakukan tindak pidana dia dalam keadaan tidak aktif sebagai ASN sesuai SK Bupati Nomor : 821.2/45.2 tertanggal 26 Juni 2013, jadi dia bukan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” pungkas Bang Sam. (Hasan.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *