Kolaka,mediaputrabhayangkara.com – Setelah berkas Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Unit II Pidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti, (Tahap II), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Jl. Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (18/12/2019)
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa, “Tersangka yang berinisial “S” (41) warga Kelurahan Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka tersebut, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, dalam perkara Tindak Pidana Pembakaran hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan”, ucap Kasat reskrim Polres Kolaka.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut yaitu 1 (satu) buah Korek api Marlboro warna putih emas, 1 (satu) ikat ranting pakis kering sisa pembakaran, 1 (satu) buah buku pengolahan tanah, 1 (satu) buah fotocopy SK Menhut, 1 (satu) buah SK menteri lingkungan hidup dan Kehutanan, tersangka dan Barang Bukti tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka.
Untuk diketahui, Tersangka “S” telah melakukan pembakaran Hutan dan lahan di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, berdasarkan Laporan Polisi LP/121/X/2019/Sultra/Res Kolaka, tanggal 14 Oktober 2019. (Hasan.B)