Polisi Olah TKP, Tabrakan Maut Yang Menyebabkan Pengendara Revo Tewas Seketika
18 Desember 2019
Bali Children and Teens Choir dan Saint Francis Children Choir Lolos Grand Prix Bali Christmas Choir Competition
18 Desember 2019
0

Reskrim Polres Kolaka Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Karhutla

Reading Time: 1 minute

 

Kolaka,mediaputrabhayangkara.com – Setelah berkas Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Unit II Pidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti, (Tahap II), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Jl. Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (18/12/2019)

 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa, “Tersangka yang berinisial “S” (41) warga Kelurahan Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka tersebut, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, dalam perkara Tindak Pidana Pembakaran hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan”, ucap Kasat reskrim Polres Kolaka.

 

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut yaitu 1 (satu) buah Korek api Marlboro warna putih emas, 1 (satu) ikat ranting pakis kering sisa pembakaran, 1 (satu) buah buku pengolahan tanah, 1 (satu) buah fotocopy SK Menhut, 1 (satu) buah SK menteri lingkungan hidup dan Kehutanan, tersangka dan Barang Bukti tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka.

 

Untuk diketahui, Tersangka “S” telah melakukan pembakaran Hutan dan lahan di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, berdasarkan  Laporan Polisi LP/121/X/2019/Sultra/Res Kolaka, tanggal 14 Oktober 2019. (Hasan.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *