TERGUYUR HUJAN, PEMBUKAAN FESTIVAL MARADIKA MAMUJU SULBAR TETAP MERIAH
18 Desember 2019
Polisi Olah TKP, Tabrakan Maut Yang Menyebabkan Pengendara Revo Tewas Seketika
18 Desember 2019
1

Timsus Polres Talaud Ringkus Tersangka Cabul

Reading Time: 1 minute

 

TALAUD-mediaputrabhayangkara.com,Timsus Polres Kepulauan Talaud meringkus tersangka FK alias Edi (43) warga Kecamatan Pineleng yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Jingga (17) warga Kabaruan Kabupaten Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu M. Maulana Mi’raj mengungkapkan, Timsus dalam penangkapan tersangka Edi di Kabupaten Minahasa itu tak memerlukan waktu lama dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari tersangka.

“Tim setelah mendapatkan laporan, langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka dan setelah empat hari tim bekerja, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung di tangkap di rumah kerabatnya di kelurahan Sea,” ungkap Mi’raj Rabu, (18/12)

Lanjutnya lagi, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sejak korban masih berusia 16 tahun sampai akhirnya hamil itu, di tangkap timsus Polres Kepulauan Talaud atas laporan yang masuk di Kepolisian Polres Kepulauan Talaud.

“Persetubuhan itu dilakukan sejak bulan April tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 sampai korban hamil, dan melahirkan seorang anak laki-laki,” beber Kasat Reskrim.

Tersangka Edi saat dilakukan penangkapan tidak berkutik dan tidak ada perlawanan itu diketahui telah menggauli korban semenjak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas dan akan di bawah ke Polres Kepulauan Talaud guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan di bawah ke Polres Kepulauan Talaud guna pemeriksaan lanjut,” terangnya.

Diketahui, korban telah melahirkan anak dari hubungan mereka pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 belum lama ini.(Humas Polres Talaud)//Anton

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *